Powered By Blogger

analisis bank centuy

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kasus Bank Century bukalah sekedar kasus perbankan ataupun pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tetapi kasus ini telah memasuki ranah politik, dengan terbangunnya perdebatan antar elite politik mengenai layak tidaknya Bank tersebut mendapatkan bantuan. Persoalan ini juga kembali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita beserta dengan para pelakunya.
Pada awalnya kasus ini terjadi hanya karena kesalahan teknis manajemen Bank Century, yaitu akibat kalah kliring. Kalah kliring adalah semacam keterlambatan atau kegagalan dalam menyetorkan dana tepat waktu. Hal ini sebenarnya biasa terjadi pada bank terutama ketika tuntutan akan likuiditas atau cash dari nasabah sangat besar atau ketika terjadi kesalahan teknis atau network perbankan. Kalah kliring ini akan menyebabkan nasabah akan kesulitan mencairkan uangnya pada waktu tersebut. Pada kasus Bank Century ini menjadi masalah karena hal ini terjadi pada timing yang tidak tepat dan terekspos ke publik. Timing tidak tepat karena hal ini terjadi ketika keadaan perekonomian dunia terguncang akibat runtuhnya raksasa financial
Kasus bank century yang hingga saat ini masih belum tertangani secara tuntas di bidang hokum, walaupun DPR RI telah menghasilkan keputusan politik (opsi C) yang menyatakan pejabat eksekutif (budiono dan sri mulyani) bersalah dan pihak yudikatif kesannya lamban dan seolah takut dalam mengungkap pelanggaran tersebut, oleh karena itu makalah ini akan menguraikan masalah – masalah yang berkaitan dengan kasus bank century.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumusksn permasalahan – permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimana analisa keputusan DPR RI terhadap kasus bank century?
2.      Bagaimana proses penyelesaian kasus century dari sisi yudikatif?
3.      Bagaimana penyelesaian kasus bank century dari sudut pandang penulis?
4.      Bagaimana implikasi kasus bank century terhadap pemerintahan kedepan?

C.    TUJAN PENULISAN
1.      Mengetahui analisa dari DPR RI terhadap kasus bank century.
2.      Mengetahui proses penyelesaian kasus bank century dari sisi yudikatif.
3.      Mengetahui implikasi kasus bank century terhadap pemerintahan kedepan.













BAB II
PEMBAHASAN
1.      Analisa keputusan DPR RI terhadap kasus bank century
Setelah kurang lebih empat bulan bekerja, pandangan akhir Pansus Bank Century dan menghasilkan opsi rekomendasi yang menyatakan kebijakan pemerintah melibatkan pejabat negara harus bertanggung jawab atas bailout Bank Century, dan opsi lain yang menyatakan kebijakan bailout Century sudah benar untuk mencegah dampak negatif dan sistemik dari skandal tersebut. Pembentukan Pansus Bank Century sebelumnya telah disetujui 9 fraksi di DPR, dan diharapkan menghasilkan suatu rekomendasi yang bersifat terang benderang agar masyarakat, terutama para nasabah Bank Century merasa puas dan dananya dapat dikembalikan. dan opsi lain yang menyatakan kebijakan bailout Century sudah benar untuk mencegah dampak negatif dan sistemik dari skandal tersebut.
Dalam rapat paripurna DPRRI yang diwarnai kericuhan, mayoritas anggota yang hadir akhirnya memilih opsi C yang ditawarkan oleh Pansus dalam kesimpulan yang dibacakan dihadapan rapat paripurna.
Berikut ini adalah isi dari opsi C yang menjadi pilihan mayoritas anggota DPRRI :
  1. Pengucuran dana Bank Century melalui FPJP oleh BI dan PMS oleh LPS adalah keuangan negara.
  2. Patut diduga telah terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal, mulai dari (a) operasional Bank CIC (b) proses akuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century (c) pemberian FPJP, dan (d) PMS sampai kepada (e) mengucurnya aliran dana.
  3. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
  4. Terkait dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, panitia angket mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Hanura dalam pandangannya menyebutkan nama-nama, Fraksi PPP menyebutkan unit kerja dalam institusi, dan Fraksi Partai Gerindra menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab. Nama-nama tersebut tercantum dalam matriks.
  5. Kasus BC merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal, yang dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian FPJP dan PMS yang dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Rekomendasi
  1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum, berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPK sesuai kewenangannya.
  2. Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundangan yang terkait pengelolaan sektor moneter dan fiskal.
  3. Melakukan pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan bank/negara, baik pada Bank Century maupun pada Bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular, RAR, dan HAW dengan meminta terlebih dahulu forensik audit terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang mempunyai afiliasi internasional, di bawah supervisi dari tim monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan aset yang telah dilarikan ke luar negeri secara tidak sah harus menjadi target penerimaan lain-lain dari APBN.
  4. Meminta kepada DPR agar membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset, dengan kewenangan sesuai dengan peraturan, selambat-lambatnya pada masa persidangan berikutnya.
  5. Meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh, baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundangan.
  6. Mendesak kepada Presiden untuk segera mengajukan calon Gubernur BI ke DPR agar segera bisa menjalankan fungsi otoritas moneter secara lebih efektif dan profesional sesuai peraturan perundangan.
Dengan disahkannya opsi C sebagai ketetapan dalam sidang paripurna DPRRI, maka kita tunggu kelanjutan proses hukumnya.

2.      Proses penyelesaian kasus century dari sisi yudikatif
KPK merupakan salah satu pilar yang terpenting dalam kemajuan ekonomi dan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Oleh karena itu peran KPK harus didukung penuh oleh pemerintah, parlemen, dan berbagai lembaga yudikatif serta lembaga-lembaga negara lainnya. Komisi Pemberantasan Korupsi harus terus menerus didukung dari tingkat daerah sampai tingkat pusat. Walaupun demikian dapat kita lihat bahwa peran Kepolisian Negara Republik Indonesia juga sangatlah penting sekali. Polri telah menjadi suatu landasan yang vital dan kuat dalam membangun negara yang aman, makmur dan berdaulat. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia juga adalah sebuah institusi negara yang jelas perannya sangat vital sekali dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Yang aman, tertib, adil dan sejahtera.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah baru dalam upaya penanganan kasus Bank Century. Dalam waktu dekat, KPK akan segera berkoordinasi dengan pihak Polri. Tim penyelidik KPK akan menggelar pertemuan dengan tim penyidik Polri.  Dalam waktu dekat penyelidik KPK akan mengundang penyidik Polri untuk membicarakan kemajuan proses penanganan kasus Century, rencana tersebut tercetus setelah dua pimpinan KPK, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar dan Mochammad Jasin menggelar pertemuan dengan petinggi Polri, terkait persoalan penarikan empat penyidik Polri. Upaya koordinasi itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan pimpinan KPK dengan petinggi Polri,
Dalam pertemuan tersebut, penyelidik KPK dan penyidik Polri akan saling bertukar data dan informasi, untuk melengkapi penanganan perkara masing-masing pihak. Di samping itu, KPK juga akan meminta gelar perkara penanganan kasus Bank Century yang sudah dilakukan pihak Polri. Ini masih dalam lingkup supervisi dan koordinasi KPK dengan penegak hukum lain. 
KPK dan Polri memiliki tugas masing-masing. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan. Untuk itu, lembaga antikorupsi itu menangani dugaan tindak pidana korupsi, sedangkan pihak Polri akan mengambil alih dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Selain upaya koordinasi dengan pihak Polri, KPK juga membahas pertemuan antara lembaga superbodi itu dengan Polri dan juga Kejaksaan. Tujuannya, mengkaji ulang kesepakatan antara tiga lembaga tersebut, terkait masalah penanganan kasus dan kebutuhan SDM di KPK. Karena itu, dalam waktu dekat KPK akan menandatangani naskah saling kesepahaman antara ketiga pihak tersebut. Segala sesuatu mengenai penegakan hukum kedepan menjadi poin-poin dalam MoU, MoU tersebeut dapat bermuara pada revisi kebutuhan SDM di KPK.
 KPK akan serius dalam menangani kasus Bank Century.  Penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan KPK sangat hati-hati dan terikat dengan UU Tipikor yang mensyaratkan memiliki dua alat bukti. Sesuai UU Tipikor 30/2002 KPK harus memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk naik ke penyidikan. KPK pun tidak mau gegabah dan berusaha hati-hati dalam menangani kasus ini. Meski sudah berulang kali melangsungkan gelar perkara, KPK masih belum mampu menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus menjadi penyidikan. Hingga saat ini, KPK masih mendalami sejumlah data dan informasi yang didapat terkait kasus Bank Century, termasuk data dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani
3.      Penyelesaian kasus bank century dari sudut pandang penulis
Penyelesaian kasus bank century tidak semudah membalikan telapak tangan namun penaganannya harus sesuai dengan prosedur hokum yang berlaku, penyelesaian kasus bank century menurut penulis yaitu Kita jangan lupa, bahwa ada dua aspek persoalan terkait Bank Century.  Pertama, dugaan kejahatan perbankan (oleh pemilik lama Bank Century), dan itu sudah dan sedang ditangani, jadi jangan dipersoalkan lagi.  Kedua, ini sebenarnya yang jadi ramai, adanya dugaan aliran dana talangan (bail out) dari Bank Century ke parpol dan/atau orang parpol.  KPK harus mulai dari sini, yaitu melihat dan membuktikan bahwa memang ada yang tidak benar dalam aliran dana talangan Bank Century seperti yang dituduhkan dulu.  Kalau tidak ada, selesai, dalam arti hanya ada aspek kejahatan perbankan, dan itu bukan kewenangan KPK.  Kalau benar bahwa ada aliran dana yang tidak benar, baru KPK menyelidiki, apakah ada indikasi hal itu terjadi, artinya disengaja oleh para pengambil keputusan bail out Bank Century.  Kalau indikasi itu ada, seret para pengambil keputusan itu dan pihak terkait lainnya ke pengadilan tipikor.  Kalau tidak ada indikasi, maka hentikan proses hukumnya.
Isu seputar skandal Bank Century yang disinyalir bahwa penggelontoran dana trilunan rupiah dari pemerintah untuk menyelamatkan bank itu demi deposan besar. bahwa salah satu tindakan yang harus segera dilakukan pemerintah untuk tidak membiarkan oknum tertentu membawa lari uang nasabah bank kita ke luar negeri adalah dengan meninjau kembali rezim devisa bebas yang berlalku di negari ini.dengan berlakunya rezim devisa bebas ini maka kecendrungan besar orang asing maupun orang Indonesia sendiri untuk melarikan uang-uang nasabah bank ke luar negeri. Jadi pemerintah harus segera mencabut rezim devisa bebas


4.      Implikasi Terhadap Pemerintahan Ke Depan
Proses politik peristiwa Bank Century adalah pembelajaran yang sangat berharga bagi bangsa ini ke depan dalam tatanan pemerintahan terutama dalam kaitan pelaksanaan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif, kita dapat melihat sejauh mana pembatasan fungsi masing-masing dapat dimengerti dan dilaksanakan secara konsekuen. Tampak dalam peristiwa ini terjadi duplikasi atau tumpang tindihnya penerapan fungsi hukum, antara DPR, kepolisian, kejaksaan, KPK bahkan pengadilan, kita dapat melihat sementara KPK sedang memanggil pihak-pihak terkait dalam peristiwa Bank Century, di tempat lain (gedung Dewan) proses politik berlangsung, untuk peristiwa yang sama, dalam hal ini fungsi yang manakah yang sedang dilakukan oleh wakil rakyat yang terhormat, kepolisian, Kejaksaan,Atau KPK , atau mungkinkah fungsi pengadilan dengan telah disebutkannya orang-orang yang bersalah secara politik walaupun belum melewati proses hukum, belum lagi terbentuknya opini bersalah di tengah masyarakat sebagai dampak teriakan bersalah yang sangat lantang disuarakan oleh anggota dewan baik di gedung dewan maupun melalui perdebatan yang ditayangkan langsung oleh media elektronik.
Kebingungan masyarakat semakin memuncak dengan adanya perdebatan para petinggi negeri yang menyatakan diri sebagai pakar/ahli hukum politik atau hukum Tata Negara yang saling bertentangan, sehingga menjadikan kebenaran yang sesungguhnya semakin jauh dari pemahaman masyarakat. Pada sisi yang lain setelah peristiwa Bank Century ini masih adakah pejabat pemerintah yang berani menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya kalau kemudian dalam kurun waktu tertentu akan dinilai menurut persepsi pihak-pihak yang sebenarnya tidak ahli dalam bidang tersebut dengan menggunakan kacamata yang berbeda.
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Kasus Bank Century bukalah sekedar kasus perbankan ataupun pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tetapi kasus ini telah memasuki ranah politik, dengan terbangunnya perdebatan antar elite politik mengenai layak tidaknya Bank tersebut mendapatkan bantuan. Persoalan ini juga kembali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita beserta dengan para pelakunya.
Pembentukan Pansus Bank Century sebelumnya telah disetujui 9 fraksi di DPR, dan diharapkan menghasilkan suatu rekomendasi yang bersifat terang benderang agar masyarakat, terutama para nasabah Bank Century merasa puas dan dananya dapat dikembalikan. dan opsi lain yang menyatakan kebijakan bailout Century sudah benar untuk mencegah dampak negatif dan sistemik dari skandal tersebut.
Dalam penanganan bank century penyelidik KPK dan penyidik Polri akan saling bertukar data dan informasi, untuk melengkapi penanganan perkara masing-masing pihak. Di samping itu, KPK juga akan meminta gelar perkara penanganan kasus Bank Century yang sudah dilakukan pihak Polri. Ini masih dalam lingkup supervisi dan koordinasi KPK dengan penegak hukum lain. 
Proses politik peristiwa Bank Century adalah pembelajaran yang sangat berharga bagi bangsa ini ke depan dalam tatanan pemerintahan terutama dalam kaitan pelaksanaan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif, kita dapat melihat sejauh mana pembatasan fungsi masing-masing dapat dimengerti dan dilaksanakan secara konsekuen.
  1. Saran
  • Bagi masyarakat
Agar bisa sama – sama mengawasi pelaksanaan pemerintahan yang telah berjalan dan masyarakat dituntut kritis melihat fenomena yang terjadi dan harus mengambil sikap dan tindakan.

  • Bagi pemerintah
Supaya lebih meningkatkan pengawasan sehingga tidak ada lagi kasus – kasus seperti bank century yang memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perbankan.









DAFTAR PUSTAKA
Archives: http://image.tempointeraktif.com diakses 25 – 05 – 2010 13 :05
Arif budimanata.Pertarungan Kepercayaan Lembaga Pemerintah
http://www.matanews.com diakses 25 – 05 - 2010 16 : 23
Dinny Mutiah
Korupsi Di Bank Century Sistematis Kamis, 26 November 2009 16:43
http://www.SLTP.co.id1 diakses 25 – 05 – 2010 13 : 52
Thontowi Ahmad Suhada. da Apa Sebenarnya dengan Century.
http://m.antaranews.com diakses 25 – 05 12 : 12
Tri Setiyanto Headlines | Jakarta, http:// www.matanews.com.
diakses 25 – 05 2010 13 : 47

Eko

Eko
kuliah